Penanganan PSK di Bawah Umur yang Ditangkap di Kawasan Dolly
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memulangkan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur yang ditangkap di kawasan eks lokalisasi Dolly jika mereka tidak memiliki KTP Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi anak-anak yang terlibat dalam praktik tersebut dan memastikan keadilan serta perlindungan hukum.
Anak berinisial DV (16) yang terjaring razia petugas telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB). Menurut Eri, sebelum melakukan pemulangan, pihaknya akan memverifikasi apakah anak tersebut merupakan warga Surabaya atau bukan. Jika tidak, maka anak tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Anak ini sudah kami masukkan ke shelter. Kami pastikan dulu dia warga Surabaya atau bukan. Kalau bukan, akan kami pulangkan,” ujar Eri saat berbicara di Surabaya, Sabtu (22/11).
Eri juga menjelaskan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di kawasan Jalan Putat Jaya Timur. Saat itu, seorang PSK yang bukan warga Surabaya dipulangkan ke daerah asalnya. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan hak dan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Sekarang ini banyak, yang kemarin juga kami kembalikan, kami pulangkan itu ketika dia di Putat ya yang di sebelahnya, tertangkap dia bukan orang Surabaya kami kembalikan,” tambahnya.
Menurut Eri, masih ada pihak dari luar daerah yang sengaja datang ke Surabaya untuk bekerja sebagai PSK. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan agar praktik serupa tidak kembali muncul.
“Mereka kan terus akan berusaha untuk cari, pekerjaan di Surabaya model-model seperti itu. Saya berharap warga Surabaya terus bergerak untuk menjaga kota Surabaya,” ucapnya.
Operasi Penggerebekan di Kawasan Dolly
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggerebekan dugaan adanya praktik esek-esek terselubung yang ditemukan di kawasan eks lokalisasi Dolly Jalan Putat Jaya Timur III B, pada Sabtu (15/11). Penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB, dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebakan, pihaknya mengamankan empat orang diduga mucikari dan pekerja seks komersial. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah wanita dan dua orang lainnya diduga sebagai muncikari.
“Kami mengamankan dua wanita dan dua orang yang diduga muncikari,” kata Erika, Senin (17/11).
Upaya untuk Mencegah Praktik Tersebut
Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi di wilayahnya, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan yang terkait dengan praktik seks komersial, serta memberikan perlindungan kepada anak-anak yang rentan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


Tinggalkan Balasan