Disperindag Mojokerto Menutup Rangkaian Fasilitasi Sertifikasi TKDN untuk 30 Industri Kecil
Disperindag Kabupaten Mojokerto berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil (IK). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya nyata dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian.
Acara penutupan dilaksanakan di ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin, 24 November 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam memastikan bahwa seluruh peserta telah memenuhi syarat dan menerima sertifikat TKDN yang akan membantu mereka dalam mengakses pasar pengadaan barang/jasa baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa program fasilitasi ini dirancang secara menyeluruh. Tujuannya adalah membantu pelaku IK memahami proses sertifikasi secara detail, melengkapi dokumen yang diperlukan, hingga meningkatkan peluang mereka untuk menembus pasar yang lebih luas.
“Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan industri kecil yang berdaya saing,” ujar Noerhono.
Tahapan Pelaksanaan Program
Program ini dimulai sejak September 2025 dengan tahap pendaftaran peserta. Proses kemudian dilanjutkan pada Oktober 2025 dengan pendampingan intensif penyusunan data dan laporan produksi yang krusial bagi penilaian TKDN. Puncak kegiatan ini mencapai tahap penerbitan sertifikat dan pelaporan, yang berhasil diselesaikan pada November 2025 tepat pada acara penutupan.
Acara penutupan dihadiri oleh Bupati Mojokerto dan berjalan dengan lancar. Proses verifikasi dan pendampingan dilakukan bekerja sama dengan PT Sucofindo (Persero), sebuah lembaga verifikator yang kredibel.
Manfaat Sertifikat TKDN
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN ini, Disperindag berharap 30 industri kecil yang telah difasilitasi dapat segera memanfaatkan status TKDN mereka untuk memenangkan persaingan di pasar. Hal ini sejalan dengan target Pemkab Mojokerto untuk meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.
Pemkab Mojokerto melalui Disperindag berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri kecil. Mereka yakin bahwa peningkatan kualitas dan kapasitas produk lokal adalah kunci utama untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi Kabupaten Mojokerto.
Langkah Berkelanjutan
Disperindag juga berencana untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku industri kecil, termasuk melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri lokal, tetapi juga untuk memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan.
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain:
* Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan pro-UKM dapat diimplementasikan secara efektif.
* Penyediaan akses informasi dan sumber daya yang lebih mudah diakses oleh pelaku IK.
* Penguatan kapasitas manajerial dan teknis para pelaku usaha melalui pelatihan berkala.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, pemerintah daerah bersama pelaku industri kecil berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan