Proses Rehabilitasi Direktur ASDP yang Masih Menunggu Keputusan Presiden
Jakarta, Daritimur.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Agtas, masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Supratman menyatakan bahwa dirinya akan segera mengantarkan salinan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerimanya. Hal ini dilakukan agar Ira, Yusuf, dan Harry dapat segera dibebaskan dari tahanan.
“Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa prosedur pemberian rehabilitasi memang dimulai dengan pemberian Keppres yang ditujukan kepada dirinya sebagai Menteri Hukum, sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Setelah itu, keppres akan diserahkan ke KPK, yang menjadi dasar bagi Ira dan rekan-rekannya untuk dibebaskan dari Rutan KPK.
“Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat Keppres itu kan ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul,” kata Supratman.
“Nah, nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” tambah dia.
KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka masih menunggu surat keputusan terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat tersebut menjadi dasar bagi proses pengeluaran dari Rutan KPK.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu.
Proses Rehabilitasi dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Rehabilitasi dalam konteks hukum adalah upaya pemulihan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dianggap memiliki potensi untuk kembali berkontribusi positif tanpa mengulangi perbuatan yang sama. Dalam kasus ini, Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Namun, pemberian rehabilitasi memerlukan persetujuan presiden melalui Keppres.
Proses ini juga melibatkan beberapa tahapan, termasuk evaluasi oleh lembaga penegak hukum dan pertimbangan atas kepribadian serta tindakan pelaku setelah dipenjara. Keppres yang diterbitkan oleh presiden menjadi dasar hukum untuk memberikan rehabilitasi, sehingga tidak bisa diberikan secara langsung oleh KPK atau Menteri Hukum.
Tantangan dalam Pemenuhan Prosedur
Supratman mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, namun sampai saat ini salinan Keppres belum juga diterimanya. Ia berharap keppres tersebut segera diterima dalam waktu dekat, baik hari ini maupun besok.
“Tadi saya sudah berkomunikasi, mudah-mudahan saya, kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya begitu ada saya langsung antar ke KPK,” ujar Supratman.
Dengan demikian, seluruh pihak terkait masih menunggu kelengkapan administratif yang menjadi syarat hukum agar Ira dan kawan-kawannya dapat segera dibebaskan dari tahanan.


Tinggalkan Balasan