Komitmen Bupati Bandung dalam Mengatasi Banjir di Kawasan Tegalluar

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menunjukkan komitmennya yang kuat untuk mengatasi masalah banjir yang sering melanda wilayah Kabupaten Bandung. Setelah berhasil menangani banjir di beberapa daerah seperti Cidawolong, Rancaekek, dan Solokanjeruk, kini fokusnya tertuju pada kawasan Sapan Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang.

Dalam upaya tersebut, Bupati Dadang Supriatna menggelar sosialisasi penanganan banjir dengan pendekatan Pentahelix di Kantor Desa Tegalluar, Kamis 27 November 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas PUTR, Perkimtam, DLH, Camat Bojongsoang, DPMTSP, serta perwakilan perusahaan.

“Hari ini kita kumpulkan para pengusaha dan berbagai stakeholder di kawasan Tegalluar. Kita ingin bersama-sama menyelesaikan banjir yang kerap menerjang kawasan Sapan Tegalluar,” kata Bupati Dadang Supriatna.

Menurut Bupati Dadang Supriatna, kolaborasi dengan pengusaha sangat penting dalam menyelesaikan masalah banjir. Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa solusi untuk banjir di Tegalluar memerlukan pembuatan embung dan danau penampung air hujan.

“Pada prinsipnya para pemilik lahan sudah setuju dan siap, tinggal ditindaklanjuti secara teknis, entah itu bikin pernyataan atau hibah dan segala macamnya sehingga nanti aman,” jelasnya.

Dadang Supriatna juga mengungkapkan rasa syukurnya karena beberapa perusahaan telah bersedia menghibahkan lahannya untuk pelebaran saluran dan pembuatan folder penampung air.

“Dan alhamdulilah ada beberapa perusahaan yang sudah siap,” akunya.

Untuk mengurangi risiko banjir, Pemkab Bandung memulai program pelebaran saluran di titik-titik kritis, dengan target pelebaran mencapai 2 hingga 3 meter. Selain itu, normalisasi beberapa aliran sungai dan saluran irigasi juga sedang dipersiapkan.

“Banyak selokan yang sudah hampir rata dengan sawah. Semua itu akan kita perbaiki bertahap,” ungkapnya.

Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa kawasan Kota Baru Tegalluar, yang mencakup sekitar 3.500 hektare, memiliki aturan tegas mengenai kewajiban pengusaha dalam menyediakan ruang terbuka untuk penanganan banjir.

“Dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 63 Ayat 3, sudah jelas bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen dari lahan yang diusulkan untuk kebutuhan penanganan banjir. Ini aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Untuk mempercepat realisasi program penanganan banjir, Pemkab Bandung menyiapkan skema pendanaan dari empat sumber, termasuk APBD Kabupaten Bandung dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha.

Bupati Dadang Supriatna kembali mengajak seluruh pengusaha di kawasan Tegalluar untuk menunjukkan komitmen dan kesadaran tanpa harus menunggu tindakan tegas.

“Ini bukan soal memaksa. Ini kewajiban yang sudah diatur dalam Perda. Pemerintah akan memastikan semuanya taat aturan demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Bandung

  • Sosialisasi Penanganan Banjir: Pemkab Bandung menggelar sosialisasi dengan pendekatan Pentahelix untuk melibatkan berbagai pihak.
  • Kolaborasi dengan Pengusaha: Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengusaha dalam menyelesaikan masalah banjir.
  • Pembuatan Embung dan Danau Penampung: Solusi utama yang dianjurkan adalah pembuatan embung dan danau penampung air hujan.
  • Pelebaran Saluran: Program pelebaran saluran di titik kritis dengan target 2 hingga 3 meter.
  • Normalisasi Sungai dan Saluran Irigasi: Persiapan normalisasi beberapa aliran sungai dan saluran irigasi.
  • Aturan Perda: Aturan tegas dalam Peraturan Daerah mengenai kewajiban pengusaha menghibahkan lahan untuk penanganan banjir.
  • Skema Pendanaan: Pemkab menyiapkan pendanaan dari empat sumber, termasuk APBD dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha.
  • Ajakan untuk Kesadaran: Bupati mengajak pengusaha untuk menunjukkan kesadaran dan komitmen tanpa menunggu tindakan tegas.