Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12) untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kehadirannya ini menunjukkan kesediaannya untuk memberikan keterangan dan berkomitmen pada transparansi serta akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.

Pria yang akrab disapa RK ini tiba sekitar pukul 10.42 WIB dengan mengenakan batik biru dan jaket biru. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ia datang sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menunggu panggilan dari KPK agar bisa memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

“Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa dirinya merasa senang karena memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan langsung. “Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” tambahnya.

Ridwan Kamil berharap setelah memberikan klarifikasi, ia akan menyampaikannya ke media. Ia juga menyatakan dukungan penuh kepada KPK dalam memberikan informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BJB.

Penyelidikan Awal dan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Saat penyidikan kasus ini dimulai, rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik KPK. Meskipun belum diketahui secara pasti keterkaitannya dalam kasus ini, penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Salah satunya adalah Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Ia diperiksa terkait pembelian mobil Mercedes Benz milik ayahnya yang dibeli oleh Ridwan Kamil.

Ilham menyebut bahwa pembelian mobil tersebut dilakukan secara cicilan namun belum lunas. Harganya mencapai Rp 2,6 miliar, tetapi tidak ada kontrak resmi. Hingga saat ini, hanya sebagian dari jumlah tersebut yang telah dibayarkan, yaitu sebesar Rp 1,3 miliar.

Mobil tersebut awalnya berwarna silver, kemudian diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, mobil tersebut berada di salah satu bengkel di Bandung. KPK menyita mobil tersebut karena diduga dipakai untuk kebutuhan korupsi Bank BJB.

Dugaan Aliran Dana dari RK ke Lisa Mariana

Selain Ilham Habibie, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil. Lisa mengakui bahwa ia sempat menerima uang terkait kasus ini. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jumlah atau tujuan penerimaan dana tersebut.

Ridwan Kamil sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai keterkaitannya dalam perkara ini. Hal ini menunjukkan bahwa ia masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Profil Kasus Iklan BJB

Dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di media pada periode 2021-2023. Diduga ada kongkalikong antara pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Sisanya, sebesar Rp 222 miliar, diduga fiktif dan digunakan untuk kebutuhan dana non-bujet.

KPK saat ini sedang mendalami sosok penggagas dana non-bujet tersebut, termasuk peruntukannya. Aliran dana ini pun tengah ditelusuri oleh penyidik. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari para tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.