JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan besaran tarif listrik untuk Desember 2025. Penetapan ini mencakup pelanggan dari berbagai golongan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial. Baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi, semua akan mengikuti perubahan tarif yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan PLN nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dilakukan karena dipengaruhi oleh tiga faktor utama: nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan tingkat inflasi.
Dari total 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN, sebanyak 13 golongan mengalami penyesuaian tarif. Berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk tarif listrik bagi pelanggan PLN nonsubsidi triwulan IV 2025 (Oktober – Desember), terdapat kenaikan tarif yang harus diterima para pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk Desember 2025 berdasarkan kategori pelanggan:
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Itulah rincian tarif listrik per kWh untuk semua golongan hingga Desember 2025. Dengan adanya penyesuaian ini, pelanggan diharapkan dapat mempersiapkan anggaran listrik mereka secara lebih baik.


Tinggalkan Balasan