Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 Masih Tunggu Rumus Perhitungan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2026 belum ditetapkan karena rumus perhitungan yang diumumkan oleh pemerintah pusat masih dalam proses. Hal ini menyebabkan kepastian kenaikan upah bagi pekerja di daerah tersebut belum bisa dipastikan.

Disnakertrans Sulsel menyatakan bahwa rumus baru akan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan adanya perubahan regulasi terkait UU Cipta Kerja yang telah diperbaiki berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka penyesuaian UMP juga harus mengikuti aturan terbaru yang lebih seimbang antara hak pengusaha dan perlindungan pekerja.

Perubahan Regulasi dan Pengaruhnya pada UMP

Sebelumnya, penentuan UMP dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, untuk tahun 2026, rumus perhitungan UMP akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa meskipun informasi awal tentang rumus perhitungan sudah diterima, besaran angka yang akan digunakan dalam rumus tersebut masih belum ditentukan. Ia menunggu keluarnya PP yang akan menjadi acuan resmi.

“Rumus perhitungannya (ada informasi) tapi besaran mengisi rumus itu belum,” ujar Jayadi Nas saat dihubungi oleh Daritimur.id. Menurutnya, setiap kabupaten memiliki pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL yang berbeda, sehingga perhitungan UMP juga akan bervariasi.

Tuntutan Buruh dan Harapan Kenaikan UMP

Buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 3.657.527. Dengan demikian, diharapkan UMP Sulsel pada 2026 mencapai Rp 4.023.279.

Tahun 2025 lalu, UMP Sulsel naik sebesar 6,5 persen, meningkat dari Rp 3.434.300 menjadi Rp 3.657.527. Angka ini naik sebesar Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024. Dengan kenaikan 10 persen, buruh berharap daya beli mereka dapat kembali stabil setelah mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir.

Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan UMP minimal 10 persen adalah bentuk keadilan bagi para pekerja. Ia menekankan bahwa perhitungan UMP harus tetap berbasis KHL sebagai dasar utama. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga aturan turunannya tidak lagi dapat digunakan sebagai acuan.

“”

Perspektif dari Pihak Terkait

Basri Abbas juga meminta agar formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan yang baru saja dikeluarkan. Menurutnya, perhitungan KHL tetap menjadi acuan paling tepat dalam menentukan UMP yang layak.

Pihak Disnakertrans Sulsel masih menunggu keluarnya PP yang akan menjadi pedoman resmi dalam menentukan UMP. Sampai saat itu, perhitungan UMP tetap berada dalam tahap penyiapan dan evaluasi.

Dengan perubahan regulasi dan harapan kenaikan UMP yang cukup signifikan, masyarakat dan pelaku usaha di Sulsel sangat menantikan kejelasan dari pemerintah pusat. Semua pihak berharap kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.