Pemda Diwewenangkannya Menentukan Jadwal UAS Pasca-Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diberikan kewenangan untuk menentukan jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah pasca-bencana alam. Hal ini dilakukan karena pemda lebih memahami situasi yang terjadi di wilayahnya setelah terjadinya bencana banjir dan longsor.
“Kondisi masing-masing daerah berbeda, begitu juga dengan kondisi sekolah. Oleh karena itu, kebijakan mengenai ujian atau tes akhir semester sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah daerah,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai membuka Simposium Penyelarasan dan Revitalisasi Vokasi Bidang Ketahanan Pangan di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain menyerahkan kewenangan terkait jadwal UAS, Mendikdasmen juga memberikan kebijaksanaan kepada pemda dalam mengatur kegiatan belajar mengajar. Dalam hal ini, pemda dapat mengkombinasikan metode pembelajaran luring dan daring agar proses belajar tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.
Pihaknya telah menyiapkan tenda sekolah sebagai ruang kelas darurat, yang disesuaikan dengan kondisi ruang kelas di setiap sekolah yang terdampak bencana. Contohnya, di SMA Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dari 21 ruang kelas, sebanyak 15 ruangan masih dapat digunakan. Untuk situasi seperti ini, pihaknya menyarankan sekolah dapat mengatur pembelajaran secara bergiliran antara sesi pagi dan siang.
Sementara untuk sekolah dengan kerusakan berat, pihaknya telah menyiapkan 25 tenda darurat yang akan didistribusikan ke wilayah terdampak. Tenda-tenda ini akan menjadi alternatif tempat belajar bagi siswa yang tidak dapat melanjutkan pembelajaran di ruang kelas yang rusak.
Kebijakan Pembelajaran Darurat
Dalam implementasi pembelajaran darurat, pihaknya menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan pendidikan. Pemda diharapkan dapat mengambil keputusan terbaik berdasarkan situasi nyata di wilayah masing-masing. Hal ini termasuk dalam pengaturan jadwal UAS, metode pembelajaran, serta penggunaan fasilitas darurat seperti tenda sekolah.
Beberapa sekolah yang terkena dampak bencana telah melakukan langkah-langkah penyesuaian. Misalnya, beberapa sekolah membagi waktu belajar menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang, untuk memaksimalkan penggunaan ruang kelas yang masih layak. Sementara itu, sekolah-sekolah dengan kerusakan parah menggunakan tenda darurat sebagai alternatif tempat belajar.
Upaya Pemerintah Dalam Mendukung Pendidikan Darurat
Selain menyediakan tenda sekolah, pihaknya juga berupaya memastikan bahwa siswa tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik. Hal ini mencakup penyediaan materi ajar, pelatihan guru, dan pengawasan terhadap kualitas pembelajaran. Dengan demikian, meskipun dalam kondisi darurat, kualitas pendidikan tetap terjaga.
Pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi. Koordinasi ini mencakup distribusi bantuan, pelatihan guru, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran darurat.
Kesimpulan
Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, pihaknya berharap proses pendidikan di wilayah terdampak bencana dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kondisi nyata. Selain itu, upaya-upaya seperti penyediaan tenda sekolah dan pengaturan jadwal pembelajaran secara bergiliran diharapkan dapat membantu siswa dalam menjalani proses belajar mengajar tanpa terganggu oleh kondisi bencana.


Tinggalkan Balasan