Presiden Jokowi Akan Menunjukkan Ijazah di Pengadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan mengapa ia tidak ingin menunjukkan ijazahnya ke publik. Ia berjanji akan memperlihatkan ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, tetapi hanya di pengadilan.

Menurut Jokowi, pengadilan merupakan tempat yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazah yang dimilikinya. Ia menilai bahwa forum hukum ini akan memberikan keadilan dan proses yang lebih transparan.

“Ya itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya, akan saya bawa,” kata Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus KOMPAS TV, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pengadilan juga menjadi tempat bagi pihak yang menuduh ijazah palsu untuk membuktikan tuduhannya. Jokowi menegaskan bahwa dalam hukum acara, pihak yang menuduh harus membuktikannya sendiri.

“Sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya, karena yang mutuskan adalah di pengadilan.”

Alasan Menghadirkan Persoalan ke Ranah Hukum

Jokowi menjelaskan bahwa alasan membawa masalah tuduhan ijazah palsu hingga ke ranah hukum adalah agar ke depannya tidak gampang menuduh, menghina, memfitnah, dan mencemarkan nama baik seseorang. Ia khawatir jika tuduhan ini terus bergulir, maka bisa saja terjadi pada orang lain, seperti menteri, presiden sebelumnya, gubernur, bupati, atau wali kota.

“Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya, dengan tuduhan asal-asalan. Tapi kalau menuduh dengan bukti, itu yang baik,” ujarnya.

Penyebab Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Penyebab Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa belum ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi terungkap. Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya ketiga tersangka tersebut tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut bahwa penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini. Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini. Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

Iman menambahkan bahwa Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan. Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.