Pencurian TBS dan Brondolan Ancaman bagi Industri Sawit Sumsel

Pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumsel menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengganggu tata kelola industri sawit di daerah ini.

Alex Sugiarto, Ketua Gapki Sumsel, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum telah menangani ratusan kasus pencurian TBS. Ia menyebut jumlah kasus mencapai lebih dari 400, sementara keputusan hukum yang dikeluarkan mencapai kisaran 200-300 keputusan. Beberapa kasus bahkan masuk ranah pidana.

Namun, Alex menilai pendekatan pencegahan lebih efektif daripada hanya melakukan penindakan. Dengan sosialisasi, masyarakat bisa lebih memahami konsekuensi dari tindakan ilegal tersebut. Meskipun demikian, jika pencegahan tidak lagi efektif, maka tindakan tegas harus dilakukan.

Dampak Pencurian TBS pada Struktur Industri Sawit

Menurut Alex, pencurian TBS dapat membuka aliran buah ke pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa memiliki kebun sendiri. Hal ini berpotensi merusak struktur persaingan dalam dunia usaha dan mengganggu operasional pabrik legal yang sudah memiliki kebun.

“Tatanan industri sawitnya sendiri jadinya kacau gitu kan. Kemudian juga kami dari istilahnya dari benar-benar perkebunan yang memiliki pabrik, itu kan membutuhkan buah tersebut,” ujarnya.

Selain TBS, pencurian brondolan juga menjadi masalah serius bagi perusahaan kelapa sawit. Alex menjelaskan bahwa komponen brondolan diperhitungkan sebesar 8–12% dalam ketetapan harga yang dirilis Disbun Sumsel setiap dua minggu sekali. Komponen ini penting agar rendemen CPO dapat mencapai 22%.

“Tapi kalau berondolan tersebut istilahnya dicuri dan dijual keluar, artinya rendemen kita pasti di bawah 20%. Artinya misalnya kita beli ke plasma atau ke masyarakat, itu kita bayarnya itu lebih mahal daripada hasil yang diperoleh,” jelasnya.

Klasifikasi Kasus Pencurian dan Nilai Kerugian

Alex mengakui bahwa selama ini kasus pencurian biasanya disebut sebagai tipiring karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Namun, jika diakumulasi, total kerugian dari kasus yang ada bisa sangat besar.

“Kalau di bawah Rp2,5 juta itu tipiring, tapi kalau terjadi berkali-kali, misalnya 10 kali bisa jadi Rp25 juta. Kalau 100 kali tentu lebih besar lagi,” tutupnya.

Upaya Penanganan dan Edukasi Masyarakat

Gapki Sumsel berharap pihak berwajib terus meningkatkan penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pencurian TBS dan brondolan. Dengan begitu, tata kelola industri sawit dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.

Selain itu, perusahaan-perusahaan kelapa sawit juga diminta untuk memperketat pengawasan di area kebun dan pabrik. Kolaborasi antara pelaku usaha, aparat hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi risiko pencurian yang terus berlangsung.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri sawit di Sumsel tetap stabil dan dapat berkontribusi positif bagi perekonomian daerah.