Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umum yang Masih Ditangani Polisi

Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NS (14) masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara. Perkara ini pertama kali dilaporkan pada Oktober 2024 dan telah naik ke tahap penyidikan.

Terduga pelaku dalam kasus ini, berinisial MRS alias Dugong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut. Berkas perkara ini sudah beberapa kali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap satu), tetapi selalu dikembalikan dengan alasan P19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pulau Taliabu, Muhrida Donsi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendampingi korban dalam kasus ini. Menurutnya, kejadian ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2022, namun baru terungkap pada 2024.

“Kami mendampingi korban hingga akhir 2025, dan saya cek mereka dipanggil sudah tidak lagi menghubungi kami,” ujar Muhrida.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka pernah ditahan oleh pihak kepolisian, tetapi kemudian dikeluarkan dari tahanan. Menurut keterangan ayah korban, pihak kepolisian sempat memanggil tersangka, tetapi akhirnya dilepaskan.

“Bulan lalu, orang tua korban datang ke kantor dan menanyakan hal itu. Katanya, pelaku pernah ditahan, tetapi akhirnya dikeluarkan dari tahanan,” kata Muhrida.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak korban masih dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini. Muhrida menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukumnya selesai.

“Orang tua korban menyampaikan bahwa mereka masih diminta keterangan tambahan. Kami siap mendampingi kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Proses hukum dalam kasus ini terus berjalan meskipun ada beberapa kendala dalam pengumpulan bukti. Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa sering kali dikembalikan karena kurang lengkap, sehingga penyidik harus kembali melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

Selain itu, adanya penghapusan status tahanan terhadap tersangka menjadi salah satu isu yang menarik perhatian publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proses penegakan hukum dalam kasus seperti ini.

Pihak DPPPA Pulau Taliabu berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada korban, termasuk dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan. Mereka juga berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Komentar dan Harapan Masyarakat

Masyarakat setempat merasa khawatir atas kelambatan dalam penyelesaian kasus ini. Banyak yang berharap agar proses hukum bisa segera selesai tanpa ada intervensi atau gangguan yang tidak diinginkan.

Beberapa aktivis perlindungan anak juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban yang masih sangat muda. Mereka menilai bahwa kasus seperti ini harus ditangani dengan cepat dan tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat lainnya.