Peran PPK dalam Mencegah Korupsi
Dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga menggelar Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Selasa (9/12/25). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas dan Anti Korupsi di Kabupaten Purbalingga melalui Optimalisasi Pemanfaatan E-Purchasing V.6”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menegaskan bahwa sektor pengadaan merupakan area yang rentan terjadi penyimpangan jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya integritas aparat, terutama PPK, yang berperan langsung mengawal proses pengadaan agar tetap sesuai ketentuan.
Herni juga menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah landasan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadaan di daerah. “Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Digitalisasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Muhammad Arief Setiawan, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, menjelaskan bahwa E-Purchasing versi 6 dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan sistem pengadaan yang lebih transparan, cepat, dan aman. Dalam versi terbaru ini, proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dilakukan secara terintegrasi. Ia mendorong seluruh PPK agar segera menyesuaikan diri dengan sistem tersebut agar manfaat digitalisasi dapat diaplikasikan secara maksimal.
“Katalog Elektronik V.6 dirancang untuk meminimalkan celah kecurangan karena seluruh transaksi terekam secara digital dan dapat diawasi bersama. Ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem pengadaan yang bersih,” jelas Arief.
Tantangan Hukum dalam Pengadaan
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, menyampaikan bahwa perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih mendominasi kasus yang ditangani. Ia mengingatkan bahwa pemahaman aturan saja tidak cukup; PPK juga harus memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan pengadaan.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, Setyan Rizky Akbar, menyatakan bahwa kepolisian siap mendukung upaya pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif, serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Tujuan Sarasehan dan Harapan Masa Depan
Melalui sarasehan ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, regulator, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem pengadaan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan semangat Hakordia 2025.
Beberapa Poin Penting dari Sarasehan:
- Peningkatan Kesadaran: PPK diharapkan lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan.
- Digitalisasi sebagai Solusi: Sistem E-Purchasing V.6 dianggap sebagai alat efektif untuk meminimalkan risiko korupsi.
- Kolaborasi Antara Pihak Terkait: Kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan instansi lainnya sangat penting dalam mewujudkan pengadaan yang bersih.
- Penguatan Hukum: PPK perlu memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka dalam pengadaan barang dan jasa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Dua prinsip ini menjadi dasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengadaan di daerah.


Tinggalkan Balasan