Putusan pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap sengketa perdata antara Lisa Mariana Presley dengan Ridwan Kamil menjadi momen penting dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak April 2025. Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana, dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan Pengadilan Berdasarkan Fakta Saintifik
Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan. Hal ini karena dalil tersebut bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diuji oleh otoritas berwenang. Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menjadi bukti utama dalam putusan ini.
Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri dan diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025 menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA. Anak tersebut selama ini menjadi klaim utama dari Lisa Mariana.
Penolakan Gugatan dan Dasar Hukum
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap sejak awal. Menurutnya, hasil tes DNA secara ilmiah membuktikan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini tidak terbukti.
Putusan ini juga menjadi dasar untuk penguatan proses penyidikan di ranah pidana. Lisa Mariana kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang telah divalidasi oleh putusan pengadilan perdata.
Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sendiri memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. “Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ujar Muslim.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
“Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” tutur Muslim.
Kesimpulan
Putusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam menegaskan kebenaran fakta hukum yang telah diuji secara ilmiah. Selain itu, putusan ini juga menjadi dasar bagi proses hukum di ranah pidana yang sedang berjalan. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.


Tinggalkan Balasan