Luka yang Tak Pernah Sembuh

Sudah hampir empat dekade berlalu, namun luka yang terasa di hati warga Desa Poncowarno, Kabupaten Langkat, masih terasa. Mereka kembali turun ke jalan untuk menuntut janji yang tak pernah ditepati oleh Universitas Sumatera Utara (USU). Konflik ini bermula sejak tahun 1986 ketika USU mengambil lahan pertanian seluas sekitar 300 hektare yang menjadi sumber penghidupan bagi 56 kepala keluarga.

Aksi unjuk rasa digelar di depan Pintu 3 Kampus USU, Jalan Dr. T. Mansyur, Medan Baru, pada Senin 15 Desember 2025. Dengan membawa spanduk dan suara lantang, warga meminta Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, untuk bersikap terbuka dan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama 39 tahun.

Koordinator aksi, Aspipin Sinulingga, menjelaskan bahwa masalah ini dimulai ketika USU meminta lahan tersebut dengan alasan kepentingan pendidikan dan penelitian. “Waktu itu, kampus datang membawa janji. Tanah akan dipakai untuk kepentingan akademik dan warga akan mendapat ganti rugi. Faktanya, hingga hari ini, janji itu tidak pernah terwujud,” ujarnya.

Alih-alih menjadi pusat riset, lahan yang dulunya menopang hidup puluhan keluarga kini berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola USU. Warga pun kehilangan sumber penghidupan mereka. Dari petani pemilik tanah, mereka berubah menjadi orang-orang yang tersisih di tanah sendiri.

Aspipin menjelaskan bahwa sebelum dikuasai USU, kawasan tersebut merupakan lahan produktif yang ditanami padi, palawija, sayuran, karet, hingga cengkih dalam skala kecil. Hasilnya menjadi sandaran ekonomi utama warga Desa Poncowarno.

“Tanah rakyat dirampas, 56 kepala keluarga kehilangan tempat bergantung. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa ganti rugi justru mengalir ke oknum pegawai USU yang tinggal di Pamah Tambunan, bukan kepada pemilik tanah yang sah,” ungkapnya.

Upaya warga untuk mencari keadilan telah dilakukan berkali-kali. Dari audiensi, permohonan resmi, hingga aksi penyegelan lahan. Namun, semua berakhir buntu. USU dinilai terus menghindar tanpa memberikan kejelasan hukum maupun moral.

Situasi semakin memanas ketika warga mendapati lahan tersebut kini dijaga aparat TNI. Menurut Aspipin, warga yang memasuki area tanpa izin langsung diusir.

“Tanah kami sendiri dijaga bersenjata. Kami diperlakukan seperti orang asing di ladang yang dulu kami olah,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, warga meminta dua pilihan tegas: USU membayar ganti rugi sesuai hak warga, atau mengembalikan lahan kepada pemilik aslinya.

Di akhir aksi, Aspipin menyampaikan pernyataan keras yang mencerminkan keputusasaan sekaligus kemarahan warga.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Kami ditipu, difitnah, dipukul, bahkan dipenjara. Jika hari ini itikad baik masih tidak ada, kami akan menghadang siapa pun yang masuk ke ladang kami. Kami tidak takut mati, apalagi penjara,” teriaknya lantang.

Hingga aksi berakhir, pihak Rektorat USU belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga Desa Poncowarno.